Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR

Rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah soal Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah soal Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas hampir mendekati tahap akhir di Komisi II DPR.

Pada Jumat (20/10/2017), Komisi II dijadwalkan menggelar pandangan mini fraksi setelah satu minggu menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang seluruh pihak.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, saat ini seluruh partai pendukung pemerintah solid untuk menerima Perppu Ormas untuk menjadi undang-undang.

Ia mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan Wiranto telah mengundang seluruh partai pendukung pemerintah untuk mendiskusikan Perppu Ormas, Rabu (18/10/2017) malam.

"Masih terjadi perbedaan yang tak terlalu tajam. Misal, beberapa fraksi menginginkan perppu ormas diterima apa adanya. Sebagian dengan catatan. Dilakukan revisi masuk prolegnas. Ini sependapat dengan fraksi di luar pemerintahan. Itu gambarannya," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Ia menambahkan, PPP dan PKB selaku partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan mengusulkan agar Perppu diterima.
Namun, dengan catatan segera dilakukan revisi dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018.

Sebab, menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperjelas agar tak ada lagi pasal karet di dalamnya.
Pertama soal hak menggugat ke pengadilan bagi ormas yang dibubarkan oleh pemerintah.

Hal itu tak tercantum dalam Perppu Ormas sehingga perlu dicantumkan secara tegas agar menjadi hal yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, tafsir atas paham anti-Pancasila. Dalam Perppu tidak diperinci maknanya sehingga
dikhawatirkan menjadi bagian dari kesewenang-wenangan dari pemerintah untuk memangkas hak berserikat dan berorganisasi.

Sementara itu, Golkar, Nasdem, PDI-P dan Hanura berpandangan agar Perppu tersebut diterima tanpa catatan.
Sedangkan PAN selaku bagian dari koalisi pemerintahan justru tetap menolak Perppu tersebut.

Ketua DPP sekaligus Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, sanksi yang diberikan terlalu berat, yakni bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, partainya tak sepakat dengan konsep tafsir tunggal paham Pancasila yang berada di pemerintah.

Sebab, kata dia, hal itu berpotensi digunakan rezim berikutnya untuk memberangus kelompok yang tidak disukai.

Karena itu, menurut dia, lebih baik Perppu Ormas ditolak dengan catatan, yakni langsung dilakukan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas agar pasal yang dirasa kurang terkait hukuman bisa ditambah, namun tidak berlebihan.

"Dan yang paling penting bagi kami tafsir tunggal itu tidak di pemerintah. Jadi kalau itu dilakukan, undang-undang ini akan berlaku panjang sepanjang republik ini ada. Kalau besok 5-10 tahun pemerintah, Mendagri dan Menkumham berganti, tafsir di kepalanya juga bisa beda," kata Yandri.

Demikian pula, sikap PKS dan Gerindra yang hingga saat ini masih menolak Perppu tersebut.
Namun, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menolak dengan catatan seperti sikap PAN, yakni agar segera dilakukan revisi undang-undang Ormas.

Hanya, Gerindra senada dengan PAN, yakni menolak tapi dengan catatan agar segera dilakukan revisi UU Ormas untuk melindungi Pancasila dari rongrongan ormas yang menentangya.
Menurut dia, revisi merupakan jalan tengah antara partai yang menerima dan menolak Perppu Ormas.

"Oh iya, ini (revisi) kan menjadi solusi. Ke depan revisi undang-undang ini sangat urgen. Kami Gerindra setelah ini diputuskan akan mengupayakan revisi di prolegnas prioritas," lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Hanya Demokrat selaku partai oposisi yang menyetujui Perppu Ormas. Padahal, awalnya Demokrat sempat menolak keberadaan Perppu itu.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Evert Ernest Mangindaan mengatakan, partainya akan menerima Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Hal itu disampaikannya seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Perppu Ormas menjelang pandangan mini fraksi yang akan berlangsung Jumat (20/10/2017) besok.

"Kami sih pasti dukung. Yang anti (Pancasila), sikat. Jadi jelas kami dukung (Perppu Ormas). Apapun yang bertentangan dengan pancasila, jadi kami pasti dukung. Saya juga di MPR kan. Jadi apapun yang bertentangan dengan empat pilar kita pasti dukung lah," kata Mangindaan.

Hizbut Tahrir Indonesia memenuhi undangan Komisi II DPR untuk membahas Perppu Ormas.

Sekian kira-kira Penjelasan dari kami, Untuk Info Lebih Lanjut  Hub : 
PIN BBM : DDB2144B
No. Telp : 085288889811
No. Whatsapp : 085288889811
Line : 75pkgames
Livechat : http://bit.ly/2z4fsRG
Link Website : http://75pkgames.com/

AYO SEGERA BERGABUNG BERSAMA KAMI HANYA DI http://75pkgames.com/

Comments

Popular posts from this blog

7pk Games

Karangan Bunga untuk Anies-Sandi Penuhi Balai Kota, dari Siapa Saja?

Warga Bisa Coba Kacamata VR Lihat Pelantikan Anies-Sandi di Lokasi Ini